BAHAYA SEX BEBAS PADA REMAJA
Kata sex sering kita dengar dan hampir tidak pernah sepi hinggap ditelinga kita dalam kehidupan sehari-hari. Sex adalah kata yang teruntai dari 4 huruf tetapi mempunyai makna dan arti yang sangat banyak dan bervariasi. Sex merupakan topik yang paling kontroversial di dalam masyarakat kita. Kebanyakan masyarakat kita memandang sex sebagai sesuatu yang ”menyeramkan”, jorok dan menjijikkan, kotor dan nista. Sex dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan tidak pantas untuk dibicarakan secara terbuka tanpa alasan yang jelas. Disamping itu seringkali sex diidentikkan dengan sesuatu yang haram berlumur dosa. Benarkah demikian ? Seorang ibu atau bapak sering merasa bingung dan terpojok manakala sang anak menanyakan ”Ma bagaimana sih membuat adek ?” Seorang ibu biasanya akan segera menjawab ”adikmu dibawa oleh burung bangau nak” sambil segera mengalihkan perhatian si anak dari melanjutkan keingin tahuannya.
Ironisnya meskipun topik ini dianggap sebagai sesuatu yang tak layak dikemukakan, tetapi sex merupakan sesuatu topik yang tak pernah habis dibahas. Orang tak pernah bosan dan jenuh membicarakannya. Malcom Muggeridge (1903-1990) seorang jurnalis Inggris pernah mengatakan ”Orgasme telah menggantikan Salib sebagai pusat kerinduan dan gambaran pemenuhan kebutuhan.” Hal ini mendorong timbulnya sikap munafik dalam masyarakat. Disatu sisi seseorang akan bersikap seolah-olah acuh dan cuek dengan masalah sex bahkan melarang membicarakannya walaupun dalam forum keilmuan, tetapi disisi lain sebenarnya ia sangat tertarik dengan masalah sex dan berusaha mencari jawabannya sendiri, bahkan ia memburu dan mencari buku-buku dan majalah porno. Bahkan seringkali justifikasi agama dipakai untuk ”membungkam” remaja yang bertanya tentang masalah sexual.
Dengan segala ketertutupannya, dengan segala pomeonya, dengan segala prasangka dan
kesalah kaprahannya, sex telah membuat banyak orang menjadi kian penasaran dan semakin
ingin tahu dan menyelaminya lebih jauh. Apalagi bagi seorang anak dan remaja yang sedang bertumbuh dan berkembang serta mempunyai rasa ingin tahu yang sangat tinggi, menutup-nutupi masalah sex dan melarang membicarakannya justru akan semakin membuatnya menjadi semakin penasaran. Ia akan mencari informasi tentang hal ini dari sumber manapun yang bisa ia dapatkan. Seringkali informasi yang ia terima merupakan informasi yang salah dan tidak tepat. Seringkali pula seorang anak atau seorang remaja menjadi tertarik untuk mencoba dan melakukan hubungan sex yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya sex bebas. Hal ini tentu sangat merugikan karena akan menimbulkan banyak dampak negatif dan permasalahan yang tidak dinginkan seperti meningkatnya kasus-kasus penyakit kelamin dan HIV, rusaknya hubungan keluarga, menjamurnya prostitusi, gangguan kamtibmas dan berkembangnya penyakit-penyakit masyarakat lainnya yang terkait dengan hal ini.
Disalah satu harian ibukota tertanggal 22 Desember 2006 ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam salah satu kesempatan mengatakan bahwa 15% remaja Indonesia yang berusia 10-24 tahun telah melakukan hubungan sexual diluar nikah. Delapan puluh lima persen diantaranya melakukannya di rumah dengan pacarnya. United Nation Population Fund (UNPF) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensinyalir jumlah kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,3 juta pertahunnya, dengan 20% diantaranya dilakukan oleh para remaja. Catatan akhir tahun 2002 Polda Metro Jaya melaporkan terjadinya peningkatan kasus perkosaan di DKI jaya dari 89 kasus pada tahun 2001 menjadi 107 kasus (kenaikan 20%) pada tahun 2002. Disamping itu juga terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia pada tahun 2001. Enam puluh persen dari kasus tersebut adalah kasus incest yang kebanyakan dilakukan oleh orang-orang sedarah seperti saudara kandung, paman, dan orang yang mempunyai hubungan darah. Hal lain yang menarik untuk dicermati adalah adanya peningkatan kasus HIV/AIDS dan penyakit kelamin dari tahun ketahun, peningkatan kriminalitas akibat sex bebas, meningkatnya kasus-kasus penyimpangan perilaku sexual. Hal-hal ini merupakan dampak dari makin maraknya sex bebas.
Untuk mengatasi masalah-masalah ini diperlukan adanya pemahaman dan penerangan tentang sex secara benar dan tepat yang dilandasi oleh nilai-nilai agama, budaya dan etika yang ada di masyarakat. Penyuluhan dan penerangan tentang sex harus dilandaskan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai agama, sehingga seorang remaja akan mendapatkan informasi yang benar dan tepat dengan berlandaskan pada nilai-nilai agama dan keimanan yang kuat sehingga seorang remaja dapat terhindar dari hal-hal yang negatif dan tercela terkait dengan masalah sex. Untuk itu pendidikan sex Islami sangat diperlukan. Uraian dibawah ini akan membicarakan masalah-masalah sex ditinjau dari aspek medis dan Islam; perubahan fisik, perubahan psikologi dan perubahan pada organ reproduksi yang terjadi pada remaja, dampak sex bebas pada remaja serta cara-cara penanggulangannya.
Islam menganggap sex sebagai sesuatu hal yang suci, fitrah, dan bahkan sebagai sarana untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Dalam suatu hadist dikatakan, ” Dua rakaat shalat yang didirikan oleh orang yang kawin lebih baik daripada keterjagaan (ibadah) di malam hari dan puasa (disiang hari) orang yang tidak kawin.” Namun seks yang bagaimana? Tentu saja seks yang sesuai dengan atura-aturan syariat Islam, seks yang ”memanusiakan” manusia bukan seks ala hewan yang dapat merendahkan derajat kita sebagai manusia. Allah SWT menciptakan naluri seks pada diri manusia sebagai sarana penjaga kesinambungan eksistensi umat manusia di dunia dan juga sebagai sarana kesenangan bagi manusia. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an ”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang terpelajar” (QS Ar Ruum: 21)
Allah SWT menciptakan hasrat seksual (syahwat) pada manusia. Syahwat sama normalnya dengan nafsu makan dan minum. Seperti hasrat-hasrat lain yang Allah ciptakan pada manusia, hasrat seksual sangatlah kuat dan dapat menguasai manusia yang lemah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang dingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan , binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). Hasrat seksual, sebagaimana nafsu makan dan minum, dapat dipenuhi dengan cara yang halal maupun yang haram. Adalah haram untuk memuaskan hasrat seksual diluar ikatan perkawinan, sesama jenis, dengan hewan ataupun dengan orang mati (mayat). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an ”Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, kalian adalah kaum yang melampaui batas”(QS Al A’raaf; 81). Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya : ” Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kamu yang telah mempunyai kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat menjaga pandangan mata dan mengekang hawa nafsu” (HR Jamaah)
Islam melarang penolakan dan penekanan menyeluruh terhadap naluri seksual. Rasulullah SAW melarang para sahabatnya mengebiri diri mereka sendiri agar mereka dapat tekun beribadah sepanjang waktu. Firman Allah SWT ” Kemudian kami iringkan (pula) Isa putra Maryam dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-ngadakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajigkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-nagdakan) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak mememliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik” (QS Al Hadiid: 27)
Dalam Al-Qur’an kita dapat menemukan bahasan mengenai reproduksi dan penciptaan manusia, menstruasi, kehidupan keluarga, posisi-posisi seksual dan bahkan ejakulasi. Simaklah ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini
”Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ”haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelu mereka suci. Apabila mereka telah suci, maa campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Alah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”
”Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh) nya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”
” Bukahkah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (kedalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya, lalu Allah menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan”
”Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan, Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada”
Jelaslah seks bukan suatu kata yang ”kotor”, seks adalah anugrah Allah SWT kepada umat manusia. Islam mmenyediakan sarana-sarana dan aturan-aturan yang halal untuk menikmati anugrah Illahi ini. Seks bukan hanya sarana reproduksi, tetapi juga sarana dalam memperoleh kesenangan dan kenikmatan. Bahkan jika seks dipraktekkan dalam kerangka yang benar sesuai dengan syariat Islam bukan hanya kesenangan dan kepuasan yang didapat melainkan juga pahala dari Allah SWT.
Perkawinan atau pernikahan adalah satu-satunya sarana yang sah, halal, bagi pemenuhan kebutuhan seksual dan reproduksi. Rasulullah SAW bersabda ” Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (untuk menikah) maka menikahlah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat menjaga pandangan mata dan mengekang hawa nafsu. Bagi siapa yang belum memiliki kemampuan, maka berpuasalah. Sesungguhnya puasa adalah penawar baginya” (HR Bukhari). Memenuhi kebutuhan seksual diluar ikatan perkawinan adalah dosa. Tinggal terserah pada manusia sendiri apakah mau mengikuti petunjuk-Nya ataukah tidak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: ”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah sesat, sesat yang nyata (QS Al Ahzab: 36)
Dalam masyarakat masa kini interaksi antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim sulit dihindari. Kedua jenis kelamin dalam penampilan dan tingkah lakunya dapat merangsang nafsu seksual. Hal ini dapat menggiring kepada perbuatan dosa (zina). Dalam Islam bukan hanya perzinahan yang harus dihindari, segala sesuatu yang mendekati (berpotensi) menggiring kepada perzinahan juga harus dihindari. Hukuman berat menanti para pelaku perzinahan. Allah SWT berfirman: ”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Israa’: 32). Di ayat lain Allah SWT berfirman:”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang Mukmin” (QS An-Nuur: 2-3)
Untuk mengatasi pandangan yang salah dan memberi penjelasan yang benar tentang seks serta untuk mengatasi seks bebas diperlukan adanya penyuluhan tentang seks yang ilmiah, benar, tepat, bertanggung jawab dan dilandasi nilai-nilai serta aturan agama. Hal yang perlu diberikan meliputi konsep tentang seks ditinjau dari aspek Islam dan medis, pengenalan organ-organ seks, kesehatan reproduksi, proses kehamilan dan melahirkan, bahaya seks bebas dan cara penanggulangannya serta aturan-aturan Islam yang mengaturnya.